Holaaa warga,
Wakanda No More Indonesia Forever, Jadi jargon salah satu capres nih, sedangkan kita netizen biasa kita nyebut juga negeri konoha, atau bahkan salah satu podcast ada yang menyebut dengan negara +26
fenomena ini karena sebenarnya ada rasa takut untuk menyindir, kadang ditemukan juga di medsos seperti komen "awas ada tukang bakso di depan"
Kebebasan berekspresi saat ini dirasa cukup ketat karena ada juga UU ITE yang bisa saja digunakan untuk yang dianggap berseberangan dengan salah satu kubu, naah selain itu ada juga kebebesan pers yang dirasa agak sulit saat ini untuk mencari pers yang bersikap netral, karena kita bisa lihat sendiri media dimiliki oleh seseorang yang terafilisiasi dengan salah satu partai sehingga banyak titipan titipan berita yang membuat informasi jadi berat sebelah.
nah apa sih kebebasan pers, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebebasan pers merupakan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa. Sedangkan menurut kamus Merriam-Webster, kebebasan pers merupakan hak media massa untuk menginformasikan berita secara bebas tanpa kendali pemerintah.
eh ada harinya juga jadi setiap tanggal 3 Mei itu diperingati sebagai hari kebebasan pers sedunia.
kok bisa?? bisaa dong karena memang pers sepenting ituuu.
Laman News Media Association mengatakan bahwa kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk dipertahankan karena pers merupakan platform untuk menyuarakan berbagai macam informasi. Di tingkat nasional, regional dan lokal, pers merupakan pengawas publik, aktivis, penjaga serta pendidik, penghibur, dan penulis sejarah kontemporer.
Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Oleh karena itu, sebagai mata dan telinga masyarakat, jurnalis harus mampu menyuarakan kepentingan publik dengan berani tanpa khawatir ditahan atau digugat.
Mengenai nilai-nilai kebebasan pers sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F. Oleh karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.
Namun demikian, perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara biasa yang tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, bagaimanapun juga asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku terhadap semua warga negara Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers. Asas persamaan di hadapan hukum tersebut juga diatur secara tegas dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu di dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1).
Para insan pers di Indonesia tidak dapat dikecualikan atau memiliki kekebalan (immune) sebagai subjek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berlaku di Indonesia.
Dalam kehidupan manusia yang luas, kebebasan berekspresi muncul sebagai benang merah yang menyatukan cerita, keyakinan, dan aspirasi komunitas global yang beragam. Saat kita menavigasi tenunan yang rumit ini, mari kita mendekati kanvas dengan semangat humanistik – yang menghargai kekayaan perbedaan kita dan merayakan perjalanan bersama menuju dunia di mana kebebasan berekspresi tumbuh subur, memupuk simfoni kolektif dari suara-suara yang selaras dalam upaya mencapai tujuan. pengertian, empati, dan persatuan.
yappps segitu next kita bahas yang lain yah gaesssss.
No comments:
Post a Comment