Outsourcing sering dianggap sebagai sistem kerja yang merugikan pekerja. Banyak orang percaya bahwa gaji mereka dipotong, hak haknya dibatasi, dan posisinya tidak pernah seaman karyawan tetap. Pandangan itu memang muncul karena berbagai kasus negatif yang terjadi di lapangan. Namun pengalaman saya bekerja bersama tenaga outsourcing justru menunjukkan bahwa kenyataannya tidak selalu sesederhana itu. Ada sisi yang bisa berjalan baik, dan ada sisi yang bisa sangat merugikan.
Perbedaan ini membuat saya ingin membagikan dua perspektif. Pertama, pengalaman pribadi ketika bekerja dengan tenaga outsourcing di perusahaan. Kedua, pelajaran dari penelitian akademis mengenai kasus nyata di Yogyakarta yang menampilkan sisi paling rentan dari pekerja outsourcing.
Pengalaman Lapangan ketika Outsourcing Berjalan Sehat
Pada rentang tahun 2017 - 2023 saya bekerja dengan beberapa anggota tim yang merupakan pekerja outsourcing. Dari pengalaman tersebut, saya melihat bahwa praktik outsourcing sebenarnya bisa berjalan secara adil dan transparan. Vendor tidak memotong gaji pekerja. Perusahaan membayar gaji penuh untuk pekerja sesuai yang ditetapkan, lalu menambahkan fee resmi untuk vendor sebagai biaya layanan administrasi dan rekrutmen.
Jika gaji seorang pekerja adalah satu juta rupiah, perusahaan membayar total satu juta seratus ribu. Pekerja menerima satu juta penuh. Tidak ada potongan tidak jelas. Model seperti ini menurut saya adalah bentuk kerja sama yang sehat. Pekerja menerima haknya dan vendor tetap mendapatkan kompensasi atas jasa yang mereka berikan.
Alasan perusahaan menggunakan tenaga outsourcing waktu itu juga bukan untuk menekan biaya. Ada keterbatasan jumlah karyawan tetap yang bisa direkrut. Proses persetujuan headcount sangat ketat sehingga keberadaan pekerja outsourcing membantu menutup kebutuhan tenaga kerja dalam waktu cepat. Tanpa mereka, operasional bisa terhambat.
Namun, sistem ini tetap memiliki sisi lain yang tidak selalu mudah. Kontrak outsourcing di tempat saya bertugas dibatasi maksimal tiga tahun. Setelah melewati batas itu, pekerja harus berpindah ke vendor lain meskipun lokasi kerja dan tugasnya tetap sama. Dari sisi perusahaan, ini dianggap sebagai kepatuhan terhadap aturan hubungan kerja. Tetapi dari sisi pekerja, perpindahan ini sering menimbulkan rasa tidak aman yang terus berulang. Mereka tetap bekerja di lokasi yang sama, tetap bersama rekan kerja yang sama, tetapi status administratifnya harus berubah.
Ketika Outsourcing Tidak Sehat
Pelajaran dari Kasus PT X di Yogyakarta
Selain pengalaman pribadi yang relatif positif, saya juga membaca penelitian akademis yang memberikan gambaran berbeda tentang praktik outsourcing. Penelitian yang dilakukan oleh Chairunnisa Ramadhani Putri Nursalin dan Leli Joko Suryono (2020) dalam jurnal MEDIA of LAW and SHARIA Vol. 2 No. 2 mengungkap kondisi pekerja outsourcing di PT X di Yogyakarta. Temuan ini kemudian juga dikutip dalam penelitian Wiwin Budi Pratiwi dan Devi Andani (2022) yang terbit di Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 29 No. 3.
Kasus PT X ini menunjukkan bagaimana sistem outsourcing dapat berjalan dengan tidak sehat dan bahkan merugikan tenaga kerja. Berikut pelanggaran yang ditemukan dalam penelitian tersebut.
Waktu kerja yang tidak sesuai aturan
Pekerja diminta bekerja melebihi batas waktu yang seharusnya tanpa pengaturan yang benar.
Waktu istirahat tidak diberikan secara layak
Hak istirahat yang wajib diberikan kepada pekerja tidak dilaksanakan dengan benar sehingga pekerja rentan kelelahan.
Upah lembur tidak dibayarkan sesuai ketentuan
Pekerja tetap diminta lembur tetapi tidak mendapatkan kompensasi sebagaimana yang diwajibkan oleh regulasi.
Persyaratan pengupahan tidak dipenuhi
Struktur pengupahan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan pekerja menerima upah yang tidak layak.
Kompensasi kecelakaan kerja tidak diberikan
Ketika terjadi kecelakaan kerja, hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan kompensasi tidak dipenuhi.
Seluruh pelanggaran tersebut secara langsung merugikan pekerja outsourcing. Mereka menjalankan pekerjaan yang sama seperti karyawan tetap tetapi berada pada posisi rentan tanpa perlindungan yang memadai. Kasus PT X menjadi contoh nyata bagaimana outsourcing dapat disalahgunakan jika perusahaan tidak mematuhi aturan dan tidak menjalankan tanggung jawab hukum mereka.
Dua Realitas dalam Satu Sistem
Ketika saya membandingkan pengalaman pribadi dengan temuan akademis tentang PT X, terlihat jelas bahwa kualitas praktik outsourcing sangat ditentukan oleh sikap perusahaan.
Di satu sisi, outsourcing bisa berjalan sehat jika:
-
gaji dibayarkan penuh
-
hak pekerja dihormati
-
vendor transparan
-
beban kerja sesuai aturan
Di sisi lain, outsourcing bisa menjadi sangat merugikan jika:
-
jam kerja dilanggar
-
upah lembur diabaikan
-
hak dasar tidak diberikan
-
pekerja diperlakukan sekadar sebagai pelengkap operasional
Sistemnya sama, tetapi hasilnya sangat berbeda.
Penutup
Fleksibilitas Tidak Boleh Menghilangkan Kemanusiaan
Pengalaman saya bekerja dengan tenaga outsourcing mengajarkan bahwa sistem ini bisa berjalan baik dan memberi manfaat bagi kedua pihak. Perusahaan mendapat fleksibilitas dan pekerja mendapat kesempatan kerja yang layak. Namun pelajaran dari kasus PT X di Yogyakarta menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, sistem yang sama bisa berubah menjadi praktik yang tidak manusiawi.
Outsourcing bukan hanya soal efisiensi. Ini tentang manusia, hak hak mereka, dan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan bahwa setiap orang yang bekerja mendapatkan perlakuan yang adil.
Jika dijalankan dengan transparansi dan etika, outsourcing bisa menjadi solusi. Tetapi jika disalahgunakan, ia bisa menjadi sumber ketidakadilan yang nyata di tempat kerja.
Daftar Pustaka
Chairunnisa Ramadhani Putri Nursalin, & Leli Joko Suryono. (2020). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Pada Perjanjian Kerja Outsourcing. MEDIA of LAW and SHARIA, 2(2), 136–145.
Pratiwi, W. B., & Andani, D. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing di Indonesia. IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 507–526.

No comments:
Post a Comment