Wednesday, 24 September 2025

Hubungan Industrial 2 : Kompleksnya Dunia Kerja Zaman Now

 


Konsep dan Teori Hubungan Industrial dan human capital

Halo teman-teman! 👋
Pernah nggak kepikiran kalau dunia kerja sekarang udah beda banget sama zaman dulu? Kalau dulu hubungan kerja itu simpel: ada bos, ada pekerja, terus pemerintah jadi wasit. Nah, sekarang semuanya makin kompleks akibat teknologi digital dan munculnya yang namanya gig economy alias kerja serba fleksibel.

Di sinilah dua konsep penting muncul: hubungan industrial dan human capital. Yuk kita bahas santai bareng-bareng.

Hubungan Industrial Itu Apa Sih?

Secara teori, hubungan industrial itu sistem yang melibatkan tiga aktor utama: pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya biar tercipta kondisi kerja yang adil dan harmonis (Afrita, 2015).
Tapi, masuk era digital, model ini ditantang habis-habisan. Contohnya aplikasi ojol kayak Gojek dan Grab. Driver disebut “mitra”, bukan karyawan tetap. Hasilnya? Lebih fleksibel sih, tapi perlindungan sosialnya jadi minim (Rahayu, 2019).

Human Capital: Modal Bukan Sekadar Tenaga

Kalau hubungan industrial bicara struktur, human capital itu bicara manusianya. Intinya, pekerja bukan sekadar “alat produksi”, tapi aset berharga berupa pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
Tanpa human capital yang sehat dan berkembang, perusahaan bisa kehilangan daya saing. Bayangin kalau semua pekerja berbakat cabut karena nggak dihargai, perusahaan bisa ambyar, kan?

Tantangan Era Digital

Gig economy & freelancer
jumlah pekerja informal di Indonesia Februari 2025 mencapai 59,40% atau sekitar 86,58 juta orang! (DW Indonesia, 2025).
Perlindungan sosial
dari 58,8 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan, cuma 8,6 juta yang pekerja informal. Artinya masih banyak yang belum terlindungi (Antara News, 2024).
Konflik tarif & transparansi driver ojol sering protes soal tarif dan algoritma order (Wijayanto, 2023).


Solusi Ala Hubungan Industrial

Gimana biar hubungan industrial tetap jalan dan human capital tetap terjaga?

  1. Dialog sosial : pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus sering duduk bareng.

  2. Perlindungan sosial : pemerintah udah wacanakan konsep ini buat pekerja gig (Kemnaker, 2024), namun faktanya masih jauh dari realisasi.

  3. Pengembangan skill : pekerja perlu pelatihan biar nggak stuck. carerr development itu penting banget sebenarnya.

  4. Negosiasi win–win solution : konflik nggak bisa dihindari, tapi bisa diselesaikan dengan adil (Jumadi, 2021).


Penutup

Era digital bikin hubungan industrial nggak bisa lagi kaku kayak dulu. Fleksibilitas boleh, tapi jangan lupa perlindungan. Karena ujung-ujungnya, human capital adalah aset terbesar yang harus dijaga.

Jadi, kalau ada yang bilang pekerja itu cuma “biaya,” kasih tau: mereka adalah investasi.
tapi sayangnya berdasarkan pengalaman penulis, pelatihan karyawan atau SDA itu hanya membebani cost perusahaan 



Sumber :

  • Afrita (2015), Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia

  • Rahayu (2019), Hukum Ketenagakerjaan

  • DW Indonesia (2025), Jumlah Penganggur Naik, Pekerjaan Informal Meningkat

  • Antara News (2024), Ada Ekonomi Gig, BPJS Ketenagakerjaan Terus Sasar Pekerja Informal

  • Wijayanto (2023), Negosiasi dan Manajemen Konflik pada Mitra Driver Gojek

  • Jumadi (2021), Prinsip dan Strategi Negosiasi

  • Kemnaker (2024), Rencana Strategis Perlindungan Pekerja Gig Economy

Tuesday, 23 September 2025

Hubungan Industrial 1 : Masa Depan Hubungan Industrial di Era Digital

 


Masa Depan Hubungan Industrial di Era Digital

Halo teman-teman pembaca! 👋
Pernah nggak sih kalian berpikir bagaimana teknologi digital mengubah cara kita bekerja? Di era sekarang, hampir semua aspek kehidupan termasuk dunia kerja ikut berubah. Yuk, kita bahas bersama soal masa depan hubungan industrial di era digital!

Perubahan Pola Kerja di Era Digital

Dalam satu dekade terakhir, teknologi digital telah mengubah pola hubungan kerja antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah (Afrita, 2015). Industri yang sebelumnya berjalan dengan sistem konvensional kini beradaptasi dengan platform digital, di mana proses rekrutmen, pengupahan, dan pengawasan bisa dilakukan secara daring.

Fenomena gig economy (ekonomi berbasis kerja lepas) menjadi tanda perubahan besar. Layanan seperti Gojek, Grab, dan ShopeeFood menunjukkan bagaimana teknologi mempermudah pekerjaan fleksibel, namun juga menimbulkan tantangan baru: perlindungan sosial, status hukum, dan kepastian hak pekerja (Amiq dkk., 2019; Rahayu, 2019).

Landasan Hubungan Industrial

Secara teori, hubungan industrial melibatkan tiga aktor utama: pekerja, pengusaha, dan pemerintah, dengan tujuan menciptakan kondisi kerja yang harmonis, adil, dan produktif (Afrita, 2015). Model tripartit di Indonesia memungkinkan dialog antara ketiganya, tetapi hadirnya teknologi digital memicu perubahan karena interaksi kerja kini bisa dilakukan tanpa tatap muka (Amiq dkk., 2019; Lai & Lin, 2017).

Transformasi Model Hubungan Kerja

Perubahan paling nyata terlihat pada pergeseran dari kontrak jangka panjang ke kerja berbasis proyek atau kemitraan (Mustapa, 2018). Contohnya, driver ojek online bukan lagi karyawan tetap, melainkan mitra usaha. Fleksibilitas ini memberi kebebasan waktu dan penghasilan berbasis kinerja, tapi mengurangi perlindungan hukum seperti jaminan kesehatan atau pesangon (Rahayu, 2019).

Penelitian terbaru menunjukkan model platform bisa meningkatkan pendapatan, tapi risiko ketidakpastian pendapatan dan minimnya jaminan sosial tetap ada (Karmanis & Karjono, 2020).

Gig Economy dan Freelancer

Di Indonesia, sektor informal dan pekerja gig meningkat pesat. Data BPS Februari 2025 mencatat 59,40% angkatan kerja atau 86,58 juta orang berada di sektor informal (DW Indonesia, 2025), tetapi peserta BPJS untuk pekerja bukan penerima upah hanya 8,6 juta (Antara News, 2024).

Fenomena ini diperkuat oleh perpindahan tenaga kerja formal ke pekerjaan lepas karena tekanan ekonomi pascapandemi, seperti menjadi driver, kurir, atau kreator digital (Kompas, 2024; Jumadi, 2021). Penelitian Rahmawati (2022) dan Wijayanto (2023) menyoroti ketidakpastian hak, konflik tarif, dan transparansi algoritma sebagai tantangan nyata bagi pekerja platform.

Peran Pemerintah

Pemerintah perlu memperbarui regulasi agar selaras dengan era digital. Undang-Undang Cipta Kerja mencoba memberi fleksibilitas, tetapi status hukum pekerja platform masih ambigu (Afrita, 2015; Rahayu, 2019). Kebijakan yang efektif harus melibatkan dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial (Karmanis & Karjono, 2020).

Belajar dari Negara Lain

Beberapa negara sudah lebih dulu mengadaptasi kebijakan untuk pekerja digital. Di Singapura, Platform Worker Protection Framework memberi jaminan kesehatan dan kompensasi kecelakaan tanpa mengubah status mitra (ResearchGate, 2023). Sedangkan Korea Selatan memberikan akses jaminan sosial bagi pekerja lepas digital (Lai & Lin, 2017). Indonesia bisa belajar dari praktik ini dengan menyesuaikan regulasi sesuai kebutuhan lokal (Afrita, 2015).

Kesimpulan

Era digital membawa peluang sekaligus tantangan: fleksibilitas kerja meningkat, tapi kepastian hukum dan perlindungan sosial masih menjadi isu. Pemerintah, platform, dan pekerja perlu bekerja sama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan inklusif. Rekomendasinya meliputi:

  1. Memperjelas status hukum pekerja platform.

  2. Memperluas jaminan sosial bagi pekerja lepas.

  3. Mendorong dialog sosial tripartit.

  4. Mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan efektif.

Dengan langkah ini, Indonesia bisa memaksimalkan potensi ekonomi digital tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Magang 8 : Ketika Pengalaman Bertemu Ruang Belajar

  Halo Genks!  Jujur saja, saya tidak pernah membayangkan akan menulis blog tentang magang di usia yang sudah kepala 3 inih wkwkwk . Di usi...