Konsep dan Teori Hubungan Industrial dan human capital
Halo teman-teman! 👋
Pernah nggak kepikiran kalau dunia kerja sekarang udah beda banget sama zaman dulu? Kalau dulu hubungan kerja itu simpel: ada bos, ada pekerja, terus pemerintah jadi wasit. Nah, sekarang semuanya makin kompleks akibat teknologi digital dan munculnya yang namanya gig economy alias kerja serba fleksibel.
Di sinilah dua konsep penting muncul: hubungan industrial dan human capital. Yuk kita bahas santai bareng-bareng.
Hubungan Industrial Itu Apa Sih?
Secara teori, hubungan industrial itu sistem yang melibatkan tiga aktor utama: pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya biar tercipta kondisi kerja yang adil dan harmonis (Afrita, 2015).
Tapi, masuk era digital, model ini ditantang habis-habisan. Contohnya aplikasi ojol kayak Gojek dan Grab. Driver disebut “mitra”, bukan karyawan tetap. Hasilnya? Lebih fleksibel sih, tapi perlindungan sosialnya jadi minim (Rahayu, 2019).
Human Capital: Modal Bukan Sekadar Tenaga
Kalau hubungan industrial bicara struktur, human capital itu bicara manusianya. Intinya, pekerja bukan sekadar “alat produksi”, tapi aset berharga berupa pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
Tanpa human capital yang sehat dan berkembang, perusahaan bisa kehilangan daya saing. Bayangin kalau semua pekerja berbakat cabut karena nggak dihargai, perusahaan bisa ambyar, kan?
Tantangan Era Digital
Gig economy & freelancer
jumlah pekerja informal di Indonesia Februari 2025 mencapai 59,40% atau sekitar 86,58 juta orang! (DW Indonesia, 2025).
Perlindungan sosial
dari 58,8 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan, cuma 8,6 juta yang pekerja informal. Artinya masih banyak yang belum terlindungi (Antara News, 2024).
Konflik tarif & transparansi driver ojol sering protes soal tarif dan algoritma order (Wijayanto, 2023).
Solusi Ala Hubungan Industrial
Gimana biar hubungan industrial tetap jalan dan human capital tetap terjaga?
-
Dialog sosial : pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus sering duduk bareng.
-
Perlindungan sosial : pemerintah udah wacanakan konsep ini buat pekerja gig (Kemnaker, 2024), namun faktanya masih jauh dari realisasi.
-
Pengembangan skill : pekerja perlu pelatihan biar nggak stuck. carerr development itu penting banget sebenarnya.
-
Negosiasi win–win solution : konflik nggak bisa dihindari, tapi bisa diselesaikan dengan adil (Jumadi, 2021).
Penutup
Era digital bikin hubungan industrial nggak bisa lagi kaku kayak dulu. Fleksibilitas boleh, tapi jangan lupa perlindungan. Karena ujung-ujungnya, human capital adalah aset terbesar yang harus dijaga.
Jadi, kalau ada yang bilang pekerja itu cuma “biaya,” kasih tau: mereka adalah investasi.
tapi sayangnya berdasarkan pengalaman penulis, pelatihan karyawan atau SDA itu hanya membebani cost perusahaan
Sumber :
-
Afrita (2015), Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia
-
Rahayu (2019), Hukum Ketenagakerjaan
-
DW Indonesia (2025), Jumlah Penganggur Naik, Pekerjaan Informal Meningkat
-
Antara News (2024), Ada Ekonomi Gig, BPJS Ketenagakerjaan Terus Sasar Pekerja Informal
-
Wijayanto (2023), Negosiasi dan Manajemen Konflik pada Mitra Driver Gojek
-
Jumadi (2021), Prinsip dan Strategi Negosiasi
-
Kemnaker (2024), Rencana Strategis Perlindungan Pekerja Gig Economy

